Isi Pasal 31 Ayat 2 Adalah

Isi Pasal 31 Ayat 2 Adalah

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945

Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkaitan dengan implementasi pendidikan di Indonesia. Aturan ini tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan peran negara dalam mencerdaskan bangsa.

Melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pendidikan memiliki peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjuangan kemerdekaan telah mengamanahkan Indonesia untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Fokus pendidikan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Lebih lanjut, berikut penjelasan dan implementasi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Penjelasan Pasal 31 ayat 2

Sidang Tahunan MPR 2022 pada 1-11 Agustus 2022 lalu telah membuat perubahan keempat pada Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang Pendidikan di Indonesia.

Khususnya terkait kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional.

Mengutip dari laman JDIH Kota Probolinggo, bunyi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:

Untuk Pasal 31 ayat 2, terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Pertama terkait kewajiban pendidikan dasar bahwa setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan dasar. Artinya, pendidikan dasar menjadi hak sekaligus kewajiban yang harus diakses oleh semua warga, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi pengetahuan.

Kedua, pemerintah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan ekonomi bagi warga negara dalam mengakses pendidikan dasar, sehingga semua anak Indonesia bisa mendapat pendidikan secara merata.

Terakhir, aturan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi. Ini untuk memastikan hak dasar pendidikan warga negara dijalankan dengan baik.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Sekolah Gratis dan Bantuan Pendidikan

Banyak daerah yang menerapkan sekolah gratis untuk pendidikan dasar hingga menengah atas.

Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikannya.

Program Wajib Belajar 12 Tahun

Sejak 2015, pemerintah menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun untuk pendidikan dasar dan menengah (SD hingga SMA) di Indonesia. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapat kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Terbaru, pemerintah sedang mempersiapkan program wajib belajar 13 tahun, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti pun telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun, terutama pada jenjang PAUD.

“Jadi 13 tahunnya bukan menjadi kelas 13, tetapi prasekolah, itu akan menjadi perhatian,” ucap Abdul Mu’ti kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kurikulum yang Mendukung Pendidikan Wajib

Melalui Kurikulum Nasional, pemerintah memastikan adanya standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Kurikulum ini menekankan penguasaan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dikuasai oleh seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berupaya memenuhi amanat Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, agar pendidikan dapat diakses semua warga negara tanpa terhambat faktor ekonomi dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Anatasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Implementasi Pasal 31 ayat 2

Untuk memenuhi kewajiban dalam pembiayaan pendidikan dasar, pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah program dan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2. Kebijakan tersebut antara lain:

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Melalui dana BOS, pemerintah menyediakan anggaran untuk membantu operasional sekolah di tingkat dasar dan menengah. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti alat tulis, buku, hingga gaji guru honorer.

Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.