Movie Dalam Penjara

Movie Dalam Penjara

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

1.5K Views PremiumAug 19, 2023

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius (seperti pembunuhan bersiri, derhaka besar, rompakan yang menyebabkan kematian, mengedar dadah, berdagang manusia dll) di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.

Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa, terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Ini bermakna pesalah berpeluang menghabiskan sisa masa hukuman (sehingga mereka mati) di luar penjara; tapi ini selalunya bersyarat bergantung kepada tingkah laku baik dan beberapa batasan atau tanggungjawab yang dikenakan.

Dalam kebanyakan bidang kuasa yang tidak mempunyai hukuman mati, penjara seumur hidup merupakan bentuk hukuman paling berat bagi jenayah (terutamanya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan parol).

Terdapat juga hukuman serupa penjara seumur hidup, walaupun tidak bernama demikian. Misalnya hukuman penjara 100 tahun atau lebih.[1][2]

Hukuman penjara seumur hidup digunakan

Hukuman penjara seumur hidup hanya untuk lelaki

Hukuman penjara seumur hidup dimansuhkan

Status hukuman penjara seumur hidup tidak diketahui

Didn't find what you were looking for?

Let us notify you once it becomes available on more services.

cartoon character English dub full movie

Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)

Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar

Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.

Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515 Hotline PMB S1 – 0853-8500-1960 S2 – 0878-3827-1960

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : 1. tempat atau bangunan penjenayah dikurung sbg hukuman, bui, jel, kurungan, te­rongko, tutupan; ~ besi Kl (dlm) jagaan yg kuat, (di bawah) pemerintahan kuku besi; hukuman ~ sepanjang hayat hukuman penjara yg tempoh hukumannya berjalan sehingga pesalah itu mati; hukuman ~ seumur hidup hukuman penjara yg tempoh hukuman maksi­mumnya berjalan selama 20 tahun (tetapi kebiasaannya seseorang pesalah itu hanya menjalani hukuman selama 13 tahun 4 bulan kerana sepertiga daripadanya diberi pengam­punan jika patuh kpd peraturan penjara dan berkelakuan baik); 2. situasi apabila seseorang berasa terperangkap: pengarang itu tidak akan terlepas drpd ~ pengalamannya; memenjarai ki mengongkong, membeleng­gu: suara-suara protes itu bagai mengepung dan ~nya; memenjarakan mengurung penjenayah dll dlm penjara: Pangeran Agung pun dipenjarakan di dlm sebuah kota kecil; terpenjara dikurung (terkurung) dlm penjara atau seolah-olah spt dalam penjara: ramai di kalangan wanita setelah mendirikan rumahtangga merasakan diri mereka ~ biarpun pd mulanya merupakan orang yg paling bahagia; ada segolongan orang yg ~ dlm khurafat; pemenjaraan perihal (perbuatan) memen­jarakan, perihal (keadaan) terpenjara: satu lagi bentuk hukuman ialah ~; kepenjaraan perihal penjara. (Kamus Dewan Edisi Keempat)

[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : tempat mengurung orang yg dihukum kerana membuat kesalahan; jel: Perompak itu sekarang ini sedang ditahan di ~. memenjarakan memasukkan seseorang ke dlm penjara kerana berbuat sesuatu kesalahan; mengurung dlm penjara. terpenjara 1 terkurung atau dikurung dlm penjara: Selama lima tahun, dia ~ kerana melakukan kesalahan itu. 2 ki tidak bebas (melakukan sesuatu): Jiwanya ~, walaupun dia tidak dihalang utk ke mana-mana. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)

Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.

Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.

Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.